PILIHAN
Cabul Lagi di Siak, Kali Ini Bocah Usia 14 Tahun Digauli di Atas Sepeda Motor
Perawang (PantauNews.co.id) – Seorang bocah perempuan masih berstatus pelajar warga Perawang Kecamatan Tualang Siak, sebut saja namanya Mawar (14) bukan nama sebenarnya dicabuli di atas sepeda motor oleh seorang pria dewasa yang merupakan tetangga korban.
Kejadian biadap ini dilakukan tersangka RR (35) 4 tahun silam, tepatnya pada akhir tahun 2016 sore hari di bawah pohon kelapa sawit di Kampung Tualang, Siak.
Tak ingin perbuatan bejadnya di ketahui orang lain tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Sehingga terpaksa korban memendam apa yang telah terjadi pada dirinya selama hampir 4 tahun.
“Perbuatan cabul terhadap korban ini dilakukan saat itu korban masih duduk dibangku SD, dan saat ini korban sudah duduk dibangku SMP, dan dilakukan pelaku sebanyak satu kali, perbuatan itu dilancarkan pelaku diatas sepeda motor didekat pohon sawit Puskesmas Tualang,†kata Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH, Sabtu (18/01/2020).
Namun pada Selasa (14/1/2020) lalu, korban memberanikan diri untuk memberitahukan perihal apa yang telah dilakukan pria 35 tahun itu kepada orangtuanya.
“Korban berani memberitahukan kepada ibunya karena termotivasi setelah menonton acara televisi tentang pelecehan seksual. Kemudian orangtua korban akhirnya melaporkan pelaku atas perihal tersebut ke Mapolsek Tualang,†kata Kapolsek.
Adapun sebagai barang bukti atas penangkapan pelaku ini, jelas Kompol Pribadi SH lagi, pakaian yang dipakai korban saat pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap korban berupa 1 helai singlet warna biru langit, 1 helai celana dalam warna putih lis kuning bergambar Angry Birds, 1 helai baju kaos lengan pendek warna ungu bertuliskan “Aku Mirip Mama Banget†dan 1 helai celana jeans warna biru merk S & G.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: Infosiak.com
Berita Lainnya
Semburan Gas Berpotensi Terbakar dan Beracun, EMP Bentu Turun ke Tenayan Raya
Kejagung Taksir Negara Rugi Rp 13,7 Triliun Akibat Korupsi di PT Jiwasraya
Dalam Berkah Ramadhan Gonjong Limo Dumai Berikan Bantuan COVID-19
Ketua DPD PJS Sumut Buka Turnamen Catur Rileks Kedua di Tebing Tinggi
Kepsek SMA N 5 Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Menerima Hibah
Dandim, Kapolres dan Bupati Tegaskan Jaga Keharmonisan Demi Kemajuan Kendal
Menjabat Sebagai Ketua DPH LAMR, Pencalonan Syaruddin Agus Menuju Dumai Satu Diduga Syarat Perpecahan
Kodam XVII/Cenderawasih Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Papua
Ketua ORSOS SMPS: Fakir Miskin dan Orang Terlantar Menjadi Atensi Kita Bersama
Proyek Jaringan Pipa Air Bersih Dikerjakan Diduga Asal Jadi dan Amburadul
Pemdes Bonisari Bersama Polsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Gelar Vaksinasi Massal
Minim Sentuhan dan Bantuan Panti Asuhan Peduli Bersama Islam, Bundo Kanduang Gonjong Limo Berazam Jadi Donatur Tetap