Sengketa Pilkada Dumai, KPU dan Petahana Bantah Tuduhan Kecurangan
PANTAUNEWS, JAKARTA – Dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Dumai yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai menegaskan bahwa mereka telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai aturan. Termohon menyatakan telah mendistribusikan sebanyak 206.659 undangan memilih atau 86,54 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama periode 21–24 November 2024 melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“KPPS telah melakukan pendistribusian undangan kepada calon pemilih, dan angka ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan pemilih terlayani,” ujar kuasa hukum KPU Dumai, Nurul Anifah, dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pernyataan ini sekaligus membantah tuduhan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Nomor Urut 2, Ferdiansyah dan Soeparto, yang menilai KPU Dumai sengaja tidak mengirimkan undangan kepada sejumlah pemilih untuk menguntungkan pihak lain.
Dalam permohonannya, Paslon Ferdiansyah-Soeparto juga mengklaim adanya pelanggaran serius berupa mobilisasi Ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta kader Posyandu oleh Paslon petahana, Paisal-Sugiyarto, selama masa Pilkada.
Sanggahan dari Pihak Terkait
Paisal-Sugiyarto, sebagai Pihak Terkait, melalui kuasa hukumnya Muhammad Arrasyid Ridho, membantah semua tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang melibatkan Ketua RT dan LPMK telah direncanakan jauh sebelum Paisal mendaftarkan diri sebagai calon. Selain itu, Paisal disebut tidak hadir dalam kegiatan yang menimbulkan tudingan mobilisasi tersebut.
“Dalil-dalil Pemohon hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti yang sah dan tidak menunjukkan dampak signifikan terhadap hasil pemilu,” kata Muhammad Arrasyid Ridho di hadapan Majelis Hakim Panel.
Pandangan Bawaslu Dumai
Bawaslu Kota Dumai, melalui anggotanya Yeni Kartini, turut memberikan keterangan. Menurutnya, saksi Pemohon telah menandatangani hasil penghitungan suara di sebagian besar TPS, kecuali pada TPS tertentu yang tidak dihadiri saksi Pemohon. Ia juga mengungkapkan adanya laporan dugaan pelanggaran terkait mobilisasi RT dan LPMK, yang kini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
“Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan keterlibatan kader Posyandu. Hasilnya kini dalam proses analisis di tingkat BKN,” ujar Yeni.
Petitum Pemohon
Dalam petitumnya, Ferdiansyah-Soeparto meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai yang memenangkan Paisal-Sugiyarto. Pemohon juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kota Dumai dalam waktu dua bulan setelah putusan MK.
Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda mendengarkan pembuktian dari para pihak. Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi sebagai penentu akhir dari sengketa Pilkada Dumai 2024.
Berita Lainnya
Kabar Hengkangnya Instiawati Ayus dari Partai Perindo, Berikut Pernyataan Sayed Abubakar Assegaf
Keributan Di DIC ,Sebut Sebut Walikota Dumai: Ini Penjelasan Pihak Keluarga
Politisi Milenial Partai Perindo Riau ini Disambut Antusias Warga Marpoyan Pekanbaru
Puluhan Kader Potensial Partai Gerindra Mendeklarasikan Pindah ke Partai Nasdem
PDI Perjuangan Umumkan Usung Wahyu Adi - Supriati di Pilkada Inhu
DPW PKS Provinsi Riau dan Partai Demokrat Dumai Bangun Komunikasi
KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru, Desakan Pemilu Ulang Mencuat
Paslon HT Dinilai Kompak dan Santun Saat Debat Kandidat Pilkada Pelalawan
Ketua Garda Pemuda NasDem: Kita Jangan Bersukaria Dulu, Walaupun Kemenangan Sudah di Depan Mata
Hipemarohi Pertanyakan Ketegasan Bawaslu
Warga Dumai Puji Kepedulian Achie Tetelepta, Wakil Rakyat yang Hadir di Tengah Masyarakat
Rencananya Akan Diumumkan SK Dukungan DPP Demokrat di 4 Kabupaten/ Kota, Roni Bakara: Intinya Kita Dengar Saja Besok